News Satu, Surabaya, Kamis 27 Juni 2024- Maraknya rokok ilegal di Madura, Jawa Timur, nampaknya menjadi perhatian khusus PW Ansor Jatim, soal kekayaan Kapala Bea Cukai Madura, yang hingga saat ini masih belum ada LaporanHarta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN merupakan instrumen penting dalam transparansi dan akuntabilitas pejabat negara. Ketidakpatuhan dalam melaporkan harta kekayaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.
Musaffa’ Safril, Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi dan Pemberdayaan UMKM PW Ansor Jawa Timur yang salah satunya menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum Bea Cukai dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Menurut Safril ketidak patuhan terhadap pelaporan LHKPN menyatakan adanya sinyalemen bahwa peredaran rokok ilegal di Madura diduga mendapatkan
“perlindungan” dari aparat tertentu.
“Kepala Bea Cukai Pamekasan harus segera melaporkan LHKPN dan memberikan klarifikasi terkait isu ini agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” ujar Pemuda asal Sumenep ini, Kamis (27/6/2024).
Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Madura. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN harus diperketat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara, Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar mengklaim, bahwa Muhammad Syahirul Alim telah mengajukan pelaporan LHKPN kepada KPK.
“Sedang proses verifikasi oleh KPK,” kata Tesar saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Pihaknya menyampaikan, bahwa Muhammad Syahirul Alim telah mengikuti prosedur yang ada. Sayangnya, ia tak menyebut kapan Muhammad Syahirul Alim melakukan pelaporan LHKPN tersebut.
“Kepala Bea Cukai Madura sudah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu,” kata Tesar.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu tindak lanjut dari KPK atas hasil LHKPN Muhammad Syahirul Alim yang diklaim telah diajukan.
“Terkait status pelaporan masih menunggu pihak KPK untuk melakukan update setelah verifikasi selesai,” dalihnya. (Awek)