HEADLINENEWSNEWS SATUPAMEKASANPEMERINTAHANREGIONAL

Ini Pesan Pj Bupati Pamekasan Untuk Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kades

533
×

Ini Pesan Pj Bupati Pamekasan Untuk Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kades

Sebarkan artikel ini
Ini Pesan Pj Bupati Pamekasan Untuk Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kades
Ini Pesan Pj Bupati Pamekasan Untuk Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kades

News Satu, Pamekasan, Kamis 27 Juni 2024- Tercatat ada sebanyak 159 kepala desa (kades) dari 179 desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang tersenyum sumringah. Pasalnya mereka telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode dari pemerintah daerah.

Secara resmi SK baru itu diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin kepada mereka dalam gelaran resmi. Pasalnya, semua rangkaian bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati.

“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan, biasanya sudah persiapan (pilkades,red) ditunda dulu, ini patut disyukuri,” ungkap Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, Kamis (27/6/2024).

Dalam penilaian pribadinya, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bahkan juga secara besar hati dilakukan dengan sikap ikhlas dan penuh tanggungjawab.

“Roda pemerintahan harus difungsikan, jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi,” tandasnya.

Namun, dibalik itu semua, setiap kades ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya. Sebagai pelayan publik do tingkat desa yang memiliki integritas dan kapasitas seorang pejabat publik.

Masrukin juga mengungkapkan, nantinya kepala desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital kedepan di era baru ini. Sehingga, semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal sesuai perkembangan jaman yang makin maju dari waktu ke waktu.

“Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak klebun (kades,red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,” tukasnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.