News Satu, Surabaya, Selasa 15 September 2020- Secara serentak daerah di Jawa Timur melakukan operasi yustisi besar besaran. Ada yang terpusat di jantung kota, namun, ada juga yang tersebar di beberapa titik sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Terhitung Senin pagi, Pemerintah kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya melaksanakan Operasi Yustisi. Ini, menjadi upaya lanjutan semua satgas covid untuk menekan penyebaran pandemi dan menindak pelanggar protokol kesehatan. Khusus di kota Surabaya lokasi operasi yustisi di sebar pada 5 titik lokasi. Mengingat luasnya area dan sebaran penduduk kota pahlawan tersebut.
Tercatat, baru jam 10.00 wib pagi, sudah lebih dari 100 orang pelanggar yang terjaring. Itu, diakumulasikan dari 5 titik lokasi tersebut. Mayoritas warga yang ditindak karena tidak memakai masker.
“Selanjutnya, para pelanggar akan mendapat berbagai sanksi, baik berupa penyitaan KTP hingga hukuman push up,” ungkap petugas yang bertugas di pos yustisi, Selasa (15/9/2020).
Rudianto, warga Surabaya yang terjaring operasi tersebut, menuturkan bahwa dia lupa memakai masker karena hanya keluar sebentar, dan dekat dari rumahnya. Tapi, alhasil tetap didata dan mendapatkan sanksi dari petugas yustisi Pol PP.
“Lupa tidak pakai masker mas, kena sanksi push up 10 kali. Capeknya tidak, malunya iya mas,” katanya sembari menunduk.
Sekedar diketahui, 5 titik lokasi operasi tersebut. Antara lain di Pos Perbatasan Jalan Ahmad Yani, Pos Perbatasan MERR, Pos Perbatasan Terminal Tambak Osowilangon. Selain itu, juga di Taman Kebun Bintang Surabaya serta di bilangan monumen Tugu Pahlawan. (Yud)