News Satu, Surabaya, Sabtu 11 Mei 2024- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali bertindak tegas terhadap toko kelontong yang berulang kali melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol.
Bahkan, ada toko klontong yang berulang kali mendapat teguran, akan tetapi masih tetap menjual beli minuman beralkohol. Sehinga, Satpol PP Surabaya melakukan tindakan tegas dan menyita puluhan botol minuman keras (Miras).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa dalam penindakan kali ini, pihaknya berhasil menyita puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol dari toko yang berlokasi di Jalan Gubeng Kertajaya.
“Kami lakukan penindakan kembali, kami sita sebanyak 48 botol minuman beralkohol, serta 22 kaleng minuman beralkohol,” katanya, Sabtu (11/5/2024).
Penindakan ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari aduan warga yang resah dengan adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut. Yudhis menegaskan bahwa petugas Satpol PP juga berhasil menyita barang bukti tersebut serta KTP pemilik toko.
“Pemilik toko akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar,” tandasnya.
Toko tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda tentang Kepariwisataan.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, toko tersebut sudah dua kali mendapat tindakan, namun masih nekat melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Tindakan pertama dilakukan dengan penyitaan 28 botol minuman beralkohol pada Selasa (7/11/23) lalu, dan dilanjutkan dengan penyegelan toko pada Kamis (18/1/24) karena masih beroperasi tanpa izin. (Awek)