CIREBONHEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSNEWS SATUREGIONAL

Polres Cirebon Tangkap 13 Tersangka Narkoba Dengan Metode Batu Cat Hijau

3096
×

Polres Cirebon Tangkap 13 Tersangka Narkoba Dengan Metode Batu Cat Hijau

Sebarkan artikel ini
Polres Cirebon Tangkap 13 Tersangka Narkoba Dengan Metode Batu Cat Hijau
Polres Cirebon Tangkap 13 Tersangka Narkoba Dengan Metode Batu Cat Hijau

News Satu, Cirebon, 11 Mei 2024- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi yang tak lazim. Dalam operasi selama sebulan terakhir, 13 tersangka berhasil ditangkap, termasuk salah satu yang menggunakan metode inovatif yang menarik perhatian.

Salah satu tersangka, berinisial IA (30), diketahui menggunakan metode unik dengan membungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip, kemudian mencampurnya dengan adukan semen hingga membentuk seperti batu yang dicat dengan pilok berwarna hijau atau biru. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas, di mana barang tersebut kemudian ditempelkan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk peta.

“Pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika dengan berbagai modus operandi,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Sabtu (11/5/2024).

Operasi ini melibatkan beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu, Kedawung, dan Suranenggala.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 321,16 gram narkotika jenis sabu, terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 20 paket berbentuk cor-an semen, 108 butir pil ekstasi, serta 4.510 butir obat keras terbatas,” ungkapnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

“Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka diancam pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis. (Yadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.