News Satu, Surabaya, Jumat 8 November 2024- Fokus pada peningkatan kualitas penanganan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama, M.E.I menyatakan perlunya peran lebih besar dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur untuk memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Ning Lia panggilan akrab dari Lia Istifhama mengangkat isu pentingnya edukasi hukum dan pemberantasan kejahatan kerah putih yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Menurut, Keponakan Khofifah Indar Parawansah, meskipun terus mengupayakan perbaikan, Kanwil Kemenkumham Jatim menghadapi tantangan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
“Kami memiliki 60 unit pelayanan teknis yang langsung bersinggungan dengan publik. Namun, alokasi anggaran masih terbatas, sehingga pelayanan laporan HAM juga terganggu,” ungkapnya, Jumat (8/11/2024).
Ning Lia juga mengapresiasi pelayanan yang pernah dialami keluarganya di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim, namun ia juga menyoroti perlunya efek jera terhadap pelaku kejahatan kerah putih yang merugikan banyak pihak.
“Kejahatan kerah putih ini seringkali terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum. Ini yang membuat mereka rentan menjadi korban,” ungkapnya.
Menurut Anggota Komite III DPD RI ini, kejahatan semacam ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sumber daya dan informasi, yang kemudian dimanfaatkan secara tidak benar. Sebagai upaya untuk mencegah makin banyaknya korban, Lia mendorong Kemenkumham Jatim agar berperan aktif dalam edukasi hukum untuk masyarakat, terutama bagi kalangan rentan.
“Tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, kita juga harus mengedukasi masyarakat agar lebih paham hak-haknya dalam hal hukum. Ini penting agar mereka tidak menjadi korban di kemudian hari,” tandasnya.
Ning Lia berharap bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya membangun layanan hukum yang mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat, terutama untuk penanganan kasus-kasus HAM.
“Dengan FGD seperti ini, adalah langkah nyata untuk mengumpulkan data lapangan yang konkret mengenai isu HAM dan memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal,” pungkasnya. (Kiki/*)