News Satu, Surabaya, Rabu 17 Januari 2018- Diduga ada titipan dalam rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI), Farid Azziyadi. Bahkan, laporan dari Aktivis GAKI ini langsung mendapatkan respon dari DKPP dan Bawaslu Sumenep disidang.
Sidang perdana dalam mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu ini berlangsung di Kantor Bawaslu Jawa Timur (Jatim) Jl. Tanggulangin, Surabaya, Rabu (17/1/2018). Sidang dimulai pukul 10.00 wib hingga 12.30 wib dengan dipimpin oleh empat orang majelis Hakim, yakni Eko Sasmito (KPU Jatim), Nunuk Nus Wadani, perwakilan dari tokoh masyarakat, dan Moh. Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan, pengadu adalah M. Adnan dan Ach. Farid Azziyadi sebagai dengan didampingi oleh kuasa hukum Azam Khan & Partners. Dalam persidangan tersebut kuasa Hukum dari Pengadu menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam rekrutmen Panwascam, diantaranya sebelum diumumkan secara resmi oleh Bawaslu Sumenep, telah beredar sejumlah nama-nama yang lolos sebagai anggota Panwascam.
“Yang kedua ada kejanggalan bahwa setiap peserta test wawancara diwajibkan mengisi surat pernyataan di atas materai yang salah satu isinya tidak akan menuntut Panwas. Ini penyalahgunaan yang tidak bisa ditolerir, majelis hakim,” ujar Azam Khan, Kuasa Hukum dari Farid Azziyadi sebagai pelapor.
Selain itu, Dalam berita acara itu, disebut Bawaslu Sumenep meminta masukan dari stakeholder untuk meloloskan anggota Panwascam. Hal ini membuktikan jika Komisioner Bawaslu Sumenep sudah tidak independen.
Comment