Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan perlunya penempatan Atase Imigrasi Indonesia di Kamboja. Hal ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Indonesia dan Kamboja di bidang keimigrasian.
Di Kamboja, perdagangan orang seringkali melibatkan penipuan online dan kerja paksa. Biasanya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau grup chat yang menawarkan lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi.
“Namun, setelah mereka tiba di tempat kerja, mereka dipaksa untuk menjual investasi palsu secara online atau melakukan hal-hal serupa,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, ada delapan hal yang disepakati. Pertama, pertukaran informasi tentang migrasi. Kedua, pengaturan perpindahan orang secara sah dan tertib. Ketiga, penentuan status migran. Keempat, melawan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Selain itu, juga dibahas penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan, pertukaran data statistik, pengembangan kelembagaan, dan kebijakan manajemen migrasi.
“Terakhir, dilakukan pelatihan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas,” pungkasnya.
Semua ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang merugikan dan memastikan bahwa migrasi dilakukan dengan cara yang aman dan manusiawi. (Feri)
Comment