HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONALTRENGGALEK

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Terduga Pencabulan

×

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Terduga Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Terduga Pencabulan
Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Terduga Pencabulan

News Satu, Trenggalek, Selasa 30 Agustus 2022- Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap pelaku terduga pencbulan yang terjadi di Pantai Konang Kecamatan Panggul pada tanggal 7 Juli 2022. Dalam kasu ini, Polres Trenggalek menetapkan 3 orang tersangka, dan satu tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yakni, BAM dan BAN. Keduanya berhasil ditangkap di area hutan Precet masuk Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni AP masih dilakukan pengejaran dan telah ditetapkan DPO.

“Dua tersangka telah kami tangkap, dan satu tersangka lagi ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K, Selasa (30/8/2022).

Kronologis kejadian dugaan pencabulan terhadap anak ini, diketahui korban tidak pulang kerumah semalaman. Kemudian Ayah korban menanyakan hal tersebut, namun korban tidak menjawab dan hanya diam saja.

Beberapa hari kemudian, ayah korban menerima informasi bahwa korban telah dicabuli oleh tiga orang tersangka tersebut. Merasa tak terima ayah korban kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek.

“Ayah korban melaporkan, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BAM dan BAN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dipaksa untuk minum minuman keras,” terangnya.

Dalam kasus ini, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa kaos lengan pendek, rok panjang, jaket, kerudung, pakaian dalam dan gelas plastik yang telah dipotong dan digunakan untuk minum-minuman keras.

Sedangkan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. (Far)

Comment