News Satu, Kota Depok, Senin 22 Oktober 2018- Dalam Takaful (asuransi syariah), surplus dana Takaful akan muncul ketika operasi keseluruhan dana tampil lebih baik dari yang diharapkan, yaitu ketika underwriting, investasi dan hasil manajemen biaya memperoleh hasil yang menguntungkan. Artikel ini dikirimkan oleh Nida Ul Hidayah mahasiswa STEI SEBI jurusan Akuntansi Syariah, Senin (22/10/2018).
Surplus, secara umum, mengacu pada jumlah kelebihan kontribusi tersedia dalam dana Takaful setelah memperhitungkan jumlah klaim yang dibayarkan, jumlah yang harus dibayar untuk re Takaful kontribusi, cadangan dialokasikan dan keuntungan investasi yang masih harus dibayar untuk dana tersebut. Mengingat peran yang sah dari Perusahaan Takaful sebagai ‘manajer’ dari dana Takaful dan peserta sebagai pemilik dana,
Takaful berasal dari kata Arab yang berarti ‘Jaminan bersama’ (Bank Negara Malaysia, 2004: 2). Yang didasarkan pada Prinnsip tabarru’ (donasi) dan Taawun(gotong royong). Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013, Mendefinisikan Takaful sebagai Pengaturan berdasarkan bantuan timbal balik di mana peserta setuju untuk berkontribusi pada dana bersama untuk memberikan manfaat Keuangan bersama yang harus dibayarkan kepada perusahaan Takaful dari peserta sesuai dengan kesepakatan (Bank Negara Malaysia, 2013: 36).
Ada berbagai standar internasional, kerangka regulasi dan literatur lainnya yang menggambarkan komponen surplussebagai pedoman bagi para praktisi industri, beberapa di antaranya: IFSB (2010: 25)
AAOIFI (2010) Kemunculan surplus dana Takaful tergantung pada operasi keseluruhan dana-yaitu, harga dari kontribusi, seleksi peserta untuk underwriting, penyediaan re-Takaful dan cadangan-sangat penting untuk Perusahaan Takaful untuk memastikan bahwa setiap operasi dilakukan secara efektif dan dengan tingkat kehati-hatian yang wajar. Perusahaan Takaful diharapkan untuk memperhatikan. Menerapkan manajemen pengelolaan dana, termasuk surplus. selengkapnya
Comment