HEADLINENEWSPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Warga Probolinggo Gugat DPTMPTSP

×

Warga Probolinggo Gugat DPTMPTSP

Sebarkan artikel ini
Warga Probolinggo Gugat DPTMPTSP
Warga Probolinggo Gugat DPTMPTSP

News Satu, Probolinggo, Minggu 9 Desember 2018- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) digugat warga setempat. Pasalnya, lahan yang dijadikan Kanto DPMPTSP tersebut merupakan milik warga, yakni keluarga Dewa Bharata Bagus Handoko (51).

Saat dikonfirmasi wartawan Kabag Hukum Pemkot Probolinggo Titik Widayawati menjelaskan masalah ini sudah lama namun pihak pemkot tidak serta merta langsung bertindak masih mempertimbangkan apa masuk aset pemkot probolinggo atau bukan. Kalau saat ini ada warga atau ahli waris mengakui kepemilikan tanah yang ditempati kantor DPMPTSP kota probolinggo harap buktikan dengan jalur hukum.

“Gugatan hak setiap warga kalau mau ajukan gugatan kami persilahkan,” ujarnya, Minggu (9/12/2018).

Kemudian Pemerintah Kota Probolinggo akan menggandeng menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo sebagai penasehat hukum negara.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejari Kota Probolinggo, jika memang ada gugatan dari warga tersebut,” tandasnya.

Sementara, Kasi intel Herman Hidayat kepada wartawan tidak bisa memberi keterangan masalah gugatan tersebut.

“kami belum bisa beri komentar sebab belum ada surat kuasa dari pemkot,” tandasnya.

Secara terpisah Dewa Bharata Bagus Handoko penggugat mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat gugatan atas kepemilikan lahan tersebut, namun masih menunggu pengacara yang telah ditunjuknya.

“Gugatan terus dilayangkan namun masih menunggu penasehat hukum kami,” singkatnya. (Bambang)

Comment