News Satu, Probolinggo, Sabtu 12 Januari 2019- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolingggo, Jawa Timur (Jatim) memiliki tagihan piutang kepada pedagang Pasar Gotong Royong sebesar 1 miliar 475 juta rupiah. Piutang ini merupakan biaya sewa yang belum dibayarkan oleh pedagang pasar sejak pengelolaan dilimpahkan pada DKUPP kota Probolinggo.
“Ada temuan BPK berupa piutang pedagang Pasar Gotong Royong. Piutang ini kami terima sejak pengelolaan pasar beralih dari BPPKA ke DKUPP,” kata Kepala DKUPP Kota Probolinggo Gatot Wahyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II, Sabtu (12/1/2019).
Dari temuan BPK ini, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke Pasar dan pedagang-pedagang yang memiliki piutang tersebut. Saat itu diketahui bahwa penyebab pedagang tidak membayar retribusi karena tingginya harga sewa bedak bagi pedagang pasar. Mendengar keluhan pedagang pasar, DKUPP lantas mencari solusi mengatasi tingginya biaya sewa bedak di Pasar Gotong Royong. Termasuk melakukan kajian mengenai biaya sewa tersebut.
“Kajian ini sudah dilakukan, tapi hasilnya masih belum kami terima. Jika sudah selesai, kami akan segera melakukan perubahan tarifnya,” ungkapnya.
Diketahui, di Pasar Gotong Royong tarif sewa kios, toko, dan bedak mencapai Rp 400/meter persegi/hari. Sedangkan tarif sewa los, halaman, pelataran, dan penjaja mencapai Rp 250/meter persegi/hari. Tarif ini juga berlaku untuk Pasar Baru yang termasuk klasifikasi pasar kelas 1.
Sedangkan pasar kelas II memiliki tarif Rp 300/meter persegi/hari untuk sewa kios, toko, dan bedak. Sedangkan tarif sewa los, halaman, pelataran, dan penjaja Rp 250/meter persegi/hari. Yang tergolong pasar kelas II antara lain Pasar Wonoasih, Pasar Ketapang, Pasar Mangunharjo, Pasar Randupangger, dan Pasar Kronong.
Sementara tarif sewa pasar kelas III, untuk kios, toko, dan bedak mencapai Rp 250/meter persegi/hari. Sedangkan taris sewa los, halaman, pelataran, dan penjaja Rp 200/meter persegi/hari. Yang tergolong pasar kelas III antara lain Pasar Bremi, Pasar Umbul, Pasar Jrebeng Lor, dan Pasar Kedung Asem.
Saat disinggung mengenai mekanisme pembayaran tarif sewa, ia menjelaskan, bahwa untuk pedagang di dalam pasar, pembayaran dilakukan sistem harian sesuai dengan tarif perda yang ditentukan. Sedangkan untuk Ruko tagihannya setiap bulan.
“Jika perubahan tarif ini dilakukan, DKUPP akan mengubah tarif melalui Peraturan Wali Kota. Tarif sewa bedak dan los Pasar Gotong Royong masuk pasar kelas I bersama dengan Pasar Baru,” pungkasnya. (Bambang)
Comment