News Satu, Buru, Rabu 7 Agustus 2019- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melakukan penyidikan terhadap dugaan mark up pengadaan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Tahun anggaran 2016 di Kabupaten Buru.
Kepala Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buru, Weni Welmasera SH mengatakan, saat ini kasidik Ye Oven Ahmadaly SH telah berada di Namlea dan sedang melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksana tersebut, Kasidik Kejati didampingi oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Buru.
“Ya saat ini, memang tim dari Kejati Maluku sedang melakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (7/8/2019).
Dari pantauan dilapangan, Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Camat Namlea yang kini menjabat Kasatpol PP Karim Wamnebo bersama dua pegawai dari Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Buru ikut di undang dan di dengar keterangannya.
Mereka dikumpulkan dalam salah satu ruangan besar oleh Oceng Ahmadaly dan dicocokan keterangannya dengan BAP dari kesaksian mereka beberapa waktu sebelumnya. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wit, rombongan Kejati Maluku keluar gedung Kejari Namlea dan menaiki mobil yang telah diparkir di depan pintu utama. Tim dari Kejati Maluku juga melakukan pengecekan ke lokasi Proyek PLTMG dengan ditemani para saksi.
Lebih jauh dilaporkan, sebelum tim Kejati ini terjun langsung ke Namlea, Kabupaten Buru, sehari sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap Manager Sub Bagian Keuangan PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya berinisial FT.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG milik PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 6.401.814.600 Awalnya hal ini dilaporkan warga ke Kejati Maluku.
Namun proses pembebasan lahan untuk pembangunan PLTMG di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru antara PLN UIP dengan FT ini, diduga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris dan Pemkab Buru.
Dalam surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah kepada negara seluas 48.654.50 meter persegi, kemudian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dinaikkan, sehingga negara mengalami kerugian cukup signifikan.
Lahan yang dibeli PLN diduga mengalami pembengkakan dari NJOP tahun 2016 sebesar Rp 36.000 menjadi Rp 131.600 permeter persegi.
Kasus ini dilaporkan oleh Moh Mukadar kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (29/10/2018), karena lahannya seluas dua hektar turut terpakai, namun dibayarkan kepada FT. Selain melapor ke Kejati Maluku, kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 12 November 2018. (Sofyan)
Comment