Polda Kepri Ungkap Pengiriman TKI Ilegal

News Satu, Riau, Rabu 7 Agustus 2019- Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal marak terjadi di Kepulauan Riau (Kepri). Terbukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap 2 pelaku yang di duga terlibat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“Kedua pelaku berperan sebagai sebagai nahkodal kapa, dan satunya sebagai pengurus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia,” terang Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, Rabu (7/8/2019).

Pengungkapan ini bermula, pada Minggu (4/8/2019) Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam, akan ada terjadinya dugaan tindak pidana pengiriman TKI ilegal.

Ada 21 korban TKI ilegal yang sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia, beserta adanya dua pelaku yang mengurus proses keberangkatan ke Malaysia.

“Kedua orang ini sebagai nakhoda kapal serta pengurus para TKI ilegal tersebut,” tandasnya.

Modusnya tersangka ini melakukan pengurusan serta proses keberangkatan TKI ilegal dengan menerima bayaran uang paling sedikit sejumlah Rp1,7 juta-2,5 juta tanpa melalui perusahaan penyalur TKI yang resmi, serta tidak dilengkapi dokumen persayaratan sebagai TKI yang resmi.

“Kedua tersangka yakni LFH alias FR asal Jambi masih dalam proses pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya. (Firman)

Komentar