News Satu, Buru, Sabtu 19 Oktober 2019- Polres Pulau Buru, Maluku, mengamnakan ratusan kaleng Sianida berukuran 50 kg dan 440 Karbon. Diduga ratusan kaleng Sianida dan Karbon tersebut milik PT Sumber Hidup Cimindo (SHC).
“Barang telah diamankan,” kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Punama Kertapati, S.I.K.M.Si, Sabtu (19/10/2019).
Lanjut Kapolres, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berjumlah 171 kaleng ukuran 50 Kg Sianida dan 440 Karbon.
“ Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap barang- barang berupa Sianida dan Karbon,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah memiliki izin untuk pendistribusian dan peredaran penjualan dari Sianida tersebut. Izin itu dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2018, sedangkan dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian yaitu, pada bulan Agustus tahun 2018.
“Jadi pada saat dilakukan penangkapan, Perusahan tersebut telah miliki izin,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya meminta keterangan ahli dari Provinsi, yaitu perindustrian yang merupakan ahli dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta ahli pidana dari Universitas Pattimura(Unpati).
“Dari tiga ahli ini menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran administrasi dan belum masuk dalam rana pidana,” ujarnya.
Setelah dilakukan gelar perkara diputuskan melanggar Administrasi, maka barang tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya di Jawa Timur.
“Tetap akan diberikan sanksi administrasi pada PT Sumber Hidup Cimindo (SHC),” pungkasnya. (Sofyan)
Comment