HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Sumenep

×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Sumenep
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Sumenep

News Satu, Sumenep, Rabu 26 Februari 2020- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti seorang pengedar diamankan Satreskoba Polres Sumenep, yakni FB (22) warga Dusun Tajjan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu bersama HI (42) warga Dusun Nang Nangan, Desa Saronggi,  Kecamatan Saronggi, di sebuah rumah kosong.

“Tersangka diamankan oleh petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di rumah tak berpenghuni, di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (26/2/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,51 gram yang dibungkus dengan sobekan tissue warna putih milik FB.

“FB mengaku, barang tersebut didapat dari tersangka HI. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap HI di rumahnya,” tandasnya.

Widiarti menjelaskan, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di meja rias milik tersangka berupa 9 poket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,88 gram, dan tersangka mengaku bahwa sebelumnya telah menjual barang haram tersebut pada tersangka FB.

Selain itu, BB yang diamankan berupa sobekan tisu dan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, 1 HP merk Samsung, dan dua diantaranya merk Nokia dan realmi, alat dan tempat menyimpan sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X hitam dengan No.Pol. B 5928 EM dan uang tunai senilai Rp. 300.000.

“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Keduanya bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasan)

Comment