News Satu, Bondowoso, Rabu 15 April 2020- Bupati Bondowoso, Jawa Timur, akan segera mencopot Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa 2018 untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa).
Bupati Salwa Arifin menerangkan, posisi kades di desa tersebut akan segera digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Sesuai aturan saja, ya kalau terbukti betul-betul salah ya dilanjutkan (Proses hukumnya, red). Mesti ada langkah-langkah penggantinya, Plt disana itu,” katanya, Rabu (15/4/2020).
Sekretaris Daerah, Syaifullah, menerangkan, pihaknya memang segera akan mengisi Plt. Karena, memang tak bisa pemerintah desa itu “mandek”.
“Tapi yang harus segera ada Plt itu. Saya minta kepada camat untuk segera menunjuk Plt,” ujarnya.
Adapun terkait status Kades terpidana ini, kata Syaifullah, pihaknya masih menunggu ikhrah.
“Kalau sudah ikrah, apakah dia naik banding? Kalau naik banding kita tunggu,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, selama ini pihaknya terus mengingatkan agar bahwa dalam penggunaan anggaran agar sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat dan uang negara,”ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya menghormati apa pun keputusan pengadilan. Dengan harapan, ini pun menjadi peringatan bagi semua pihak dalam penggunaan anggaran negara.
“Saya berharap apa pun putusan pengadilan mari kita hormati bersama. Ini sekaligus agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran kepada siapa pun termasuk diri saya,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua orang terpidana korupsi anggaran Dana Desa untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa) tahun 2018. Dua terpidana dimaksud yakni, Hari Prasetyawan mantan Kades Sumberejo, dan Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen.
Disebutnya bahwa berdasarkan putusan nomer 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara, untuk terpidana Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomer 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. (Rokib)
Comment