HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Dalam Melakukan Pencegahan Covid-19, Disdukcapil OKI Tutup Pelayanan

×

Dalam Melakukan Pencegahan Covid-19, Disdukcapil OKI Tutup Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Dalam Melakukan Pencegahan Covid-19, Disdukcapil OKI Tutup Pelayanan
Dalam Melakukan Pencegahan Covid-19, Disdukcapil OKI Tutup Pelayanan

News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 22 April 2020- Dalam surat edaran Bupati OKI Nomor 18.4/SE/BKD-IV/2020, tentang pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akan menutup sementara pelaksanaan pelayanan langsung tatap muka, hingga pada batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kepala bidang Data dan Siak Disdukcapil Kabupaten OKI, Nova mengatakan terhitung sejak 24 April 2020, pelayanan pengurusan berkas ditutup.

“Mulai lusa besok pelayanan sepenuhnya ditutup untuk umum, sampai pemberitahuan lanjutan. Kami telah membuat surat edaran dengan Nomor: 470/172/DISDUKCAPIL.OKI/2020, sebagai pemberitahuan yang saat ini telah kami sebarkan melalui media sosial dan lain sebagainya,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskannya, pelaksanaan dokumen kependudukan dan catatan sipil akan dilaksanakan secara online, melalui aplikasi WhatsApp.

“Sedangkan untuk pelayanan pendaftaran penduduk seperti pembuatan KK, pindah datang penduduk dan pencetakan KTP elektronik dapat dikirim ke nomor WhatsApp ini 087894567172. Untuk pelayanan pencatatan sipil seperti pembuatan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengangkatan atau pengesahan anak dikirim ke nomor WhatsApp 085927941900,” jelasnya.

Sementara untuk pelayanan perekaman KTP elektronik yang bersifat penting, masih dapat dilaksanakan di Disdukcapil.

“Masih bisa datang langsung namun dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD), berupa masker dan sarung tangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk pencetakan ulang KTP elektronik, sementara ini dihentikan lantaran ketersediaan blanko.

“Karena blanko yang ada diperuntukkan bagi pencetakan yang baru melakukan perekaman atau status PRR,” tutupnya. (Hasan/Ril)

Comment