News Satu, Bondowoso, Kamis 8 Oktober 2020- Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Cabang Bondowoso. Melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja, di depan Kantor DPRD Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020).
Aktivis PMII Bondowoso secara tegas menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil, sedangkan PMII sangat dekat hubungannya dekat masyarakat akar rumput.
Selain itu, PC PMII Bondowoso menolak UU Cipta kerja karena tidak pro gender dan menuntut agar presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Meski, secara otomatis bila tidak ditandatangani oleh Presiden tetap akan menjadi Undang-Undang.
“Tetapi, biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden,” kata ketua PC PMII Bondowoso, Fathorrosi.
Ia menyatakan, pihaknya mendukung PB PMII yang akan melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya PB PMII telah melakukan uji materi UU MD3 dimana UU tersebut tidak pro terhadap rakyat.
“Sehingga, untuk kali ini, PB PMII juga akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
PC PMII Bondowoso meminta DPRD kabupaten Bondowoso untuk menyampaikn aspirasi ini kepada presiden dan DPR RI. Pihaknya, Menuntut DPRD Bondowoso untuk bersikap kepada kepentingan rakyat, dengan bersama-sama menolak UU Cipta kerja.
Kemudian isi salinan poin tersebut diserahkan ke Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir. Dan diatandatangani oleh Ketua DPRD. Menunjukkan bahwa DPRD sepakat dengan aspirasi mahasiswa.
“Saya menandatangani ini, bukan karena terpaksa. Dan tak ada yang bisa memaksa saya,” kata Ahmad Dhafir, usai menandatangani salinan komitmen monolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ia menambahkan, segala aspirasi yang disampaikan akan ditampung.
“Kami sebagai wakil rakyat siap menampung semua aspirasi. Termasuk dari teman-teman mahasiswa. Kami pastikan aspirasi ini, sampai ke DPR RI. Namun demikian, DPRD Bondowoso tak punya wewenang, sebab UU Cipta Kerja jadi wewenang DPR pusat,” pungkasnya. (Rokib)
Comment