Jakarta, Jumat 22 Mei 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengungkapan kasus dugaan pita cukai palsu di lingkungan Bea Cukai tidak akan memengaruhi proses penyidikan perkara dugaan suap yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
KPK menilai penanganan kasus pelanggaran kepabeanan dan tindak pidana korupsi berada pada ruang kewenangan yang berbeda sehingga tidak saling tumpang tindih.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai. Sementara KPK tetap berfokus pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
“Ya saya kira tidak. Karena di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga,” kata Setyo di Serang, Banten, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, perbedaan kewenangan tersebut membuat proses hukum masing-masing lembaga berjalan secara terpisah sesuai aturan yang berlaku.
“Pasti akan berbeda. Tidak ada campur aduk atau tumpang tindih dalam proses pemeriksaannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap keberadaan sindikat produsen pita cukai diduga palsu yang beroperasi di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Praktik ilegal tersebut ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp570 miliar. Di sisi lain, KPK juga tengah mendalami dugaan suap pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC yang merupakan pengembangan dari perkara suap impor barang yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK disebut telah mengantongi data sejumlah perusahaan rokok yang diduga menyetorkan dana kepada oknum pegawai maupun pejabat Bea Cukai. Nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya temuan amplop berisi uang senilai SGD 213.600 dengan kode “Sales 2-1 DIR” yang diduga berkaitan dengan pejabat dimaksud.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, pihak Bea Cukai menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati persidangan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum, baik terkait dugaan suap maupun pengungkapan jaringan pita cukai palsu, akan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing tanpa saling mengganggu. (Den)






