Akurasi Data Jadi Sorotan, Disdikbud Pamekasan Perketat Penerbitan Ijazah Elektronik

Pamekasan, Senin 1 Juni 2026 | News Satu- Transformasi digital di dunia pendidikan terus dipercepat Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Namun di tengah penerapan sistem ijazah elektronik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan memberikan peringatan tegas kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan kesalahan dalam pengisian data siswa.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penerbitan ijazah elektronik yang digelar di ruang pertemuan SMPN 2 Pamekasan, Jalan Balaikambang. Kegiatan yang berlangsung selama sepekan itu melibatkan SMP negeri dan swasta yang tergabung dalam Sub Rayon 1 dan Sub Rayon 2.

Tak hanya membahas penerbitan ijazah elektronik, sosialisasi tersebut juga mengulas mekanisme penerbitan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) serta transkrip nilai siswa yang kini terintegrasi dalam sistem digital pendidikan.

Kepala Bidang SMP Disdikbud Pamekasan, Moh. Ridwan, menegaskan bahwa kesalahan administrasi sekecil apa pun dalam penerbitan ijazah dapat berdampak panjang terhadap siswa. Menurutnya, validitas data seperti nama siswa, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, hingga identitas lainnya harus dipastikan sesuai dengan data administrasi kependudukan.

“Jangan sampai ada kesalahan penulisan pada ijazah. Kalau sampai salah, yang dirugikan adalah siswa. Karena itu seluruh proses penerbitan harus benar-benar diperhatikan,” tegas Ridwan, Senin (1/6/2026).

Meski data siswa telah tersimpan dalam sistem aplikasi pendidikan, proses verifikasi tetap menjadi tahapan krusial yang tidak boleh diabaikan oleh pihak sekolah. Disdikbud juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak menyerahkan sepenuhnya proses penerbitan ijazah kepada operator atau staf administrasi tanpa pengawasan langsung.

Menurut Ridwan, pengawasan yang lemah berpotensi memicu kesalahan data yang pada akhirnya menjadi tanggung jawab sekolah.

“Ketika kepala sekolah menugaskan stafnya, harus tetap dikawal. Jangan dilepas sepenuhnya karena jika terjadi kesalahan, kepala sekolah juga akan ikut bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, seluruh satuan pendidikan diminta mempelajari petunjuk teknis penerbitan ijazah elektronik secara detail dan tidak hanya mengandalkan kebiasaan pada sistem sebelumnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program digitalisasi pendidikan berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan administrasi yang merugikan peserta didik.

Disdikbud berharap penerapan ijazah elektronik dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus menjamin keamanan, akurasi, dan legalitas dokumen akademik siswa di era digital.

“Kami berharap sekolah benar-benar memperhatikan proses penerbitan ijazah ini agar tidak ada siswa yang menjadi korban akibat kesalahan administrasi,” pungkasnya. (Yudi)