Kasus Bea Cukai Rp40,5 Miliar, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Muhammad Suryo

Jakarta, Selasa 2 Juni 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pelanggaran kepabeanan dan cukai yang diduga merugikan negara. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik berencana kembali memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo guna mendalami berbagai fakta yang dinilai penting dalam mengungkap konstruksi kasus secara utuh.

Pemeriksaan ulang terhadap Muhammad Suryo menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya KPK membongkar dugaan praktik manipulasi cukai rokok dan penyalahgunaan sistem pemeriksaan barang impor yang kini telah menjerat tujuh tersangka.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah KPK memanggil kembali saksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap informasi yang diperoleh penyidik dapat membantu memperjelas hubungan antar pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani,” kata Uchok, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan proses penyidikan harus berjalan secara profesional, independen, dan berbasis alat bukti sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga transparansi penegakan hukum. Menurut Uchok, sektor kepabeanan dan cukai memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan cukai maupun aktivitas impor harus ditelusuri secara menyeluruh agar potensi kerugian negara dapat dicegah.

“Yang terpenting adalah seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diungkap secara terang. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Uchok juga berharap KPK terus mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pemeriksaan ulang terhadap Muhammad Suryo tinggal menunggu penjadwalan penyidik. Pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 2 April 2026 diketahui belum dapat dipenuhi karena yang bersangkutan masih menjalani masa pemulihan pascakecelakaan.

Dalam pengembangan perkara, KPK mendalami dugaan penghindaran pembayaran cukai melalui penggunaan pita cukai bertarif rendah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu modus yang menyebabkan potensi kerugian negara. Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan pengaturan parameter dalam sistem pemeriksaan barang impor. Sistem tersebut diduga dimanfaatkan untuk meloloskan barang tertentu tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas empat pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah aset bernilai lebih dari Rp40,5 miliar. Aset yang diamankan meliputi uang tunai, logam mulia, kendaraan, hingga berbagai barang mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Pemeriksaan ulang terhadap Muhammad Suryo diharapkan dapat membuka fakta-fakta baru yang dibutuhkan penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan di sektor cukai dan kepabeanan, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. (Den)