HEADLINEHUKRIMHUKUMKORUPSINEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bosda

×

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bosda

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bosda
Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bosda

News Satu, Probolinggo, Selasa 31 Mei 2022- Kajari kota Probolinggo menetapkan 4 tersangka dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi belanja penggandakan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belajar bareng kerja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Bantuan Pendidikan dasar jenjang SD dan SMP kepada Disdikbud kota Probolinggo TA (Tahun Anggaran) 2020 sebesar 6 Milyar 9 Ratus 96 Juta 6 Ratus 65 Ribu 3 Ratus 28 Rupiah. Dengan rincian Bosda SD sebesar 2 Milyar 4 Ratus 78 Juta 5 Ratus 9 Puluh Ribu 6 Ratus Rupiah. Sedangkan Bosda SMP sebesar 4 milyar 5 Ratus 18 Juta 74 Ribu 7 Ratus 28 Rupiah.

4 tersangka itu berinisial M, selaku pengguna anggaran Disdikbud kota Probolinggo, AB, selaku PPK Disdikbud kota Probolinggo, BWR, selaku Kabid pendas Disdikbud kota Probolinggo dan ES, selaku penyedia. Keempat orang tersebut ditahan kejaksaan karena diduga terlibat dugaan korupsi program Bosda jenjang pendidikan SD dan SMP.

Kajari Kota Probolinggo, Hartono SH, mengatakan, Tidak hanya ditahan, 4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Saat ini, 4 tersangka langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kota Probolinggo.

“Empat tersangka ini terlibat dalam dugaan (korupsi) program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah daerah untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah melalui pengadaan LKS dan modul tahun 2020,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Hartono menegaskan, Penyimpangan yang dilakukan 4 tersangka, diantaranya terkait perjanjian kontrak, penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta pembuatan berkas administrasi fiktif.

“Pengadaan ini amburadul atau prosedurnya tidak dilalui sama sekali. Sebetulnya ini penggandaan bukan pengadaan. Seharusnya diserahkan masing – masing sekolah Bosda itu haknya sekolah cuma dikelola disdikbud kota Probolinggo tanpa lelang dan sebagainya. Uang milyaran itu keluar tanpa lelang. Selama proses penyidikan, Kejari Kota Probolinggo telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi terkait kasus ini,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan Kejari Kota Probolinggo tersebut, akhirnya Kajari menetapkan 4 tersangka. “Akibat korupsi oleh empat orang tersangka ini, kerugian negara mencapai Rp 974.915.919 , ” ringkasnya.

Dari pantauan dilokasi, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib hingga 19.00 Wib, pada Senin (30/5/2022). 4 tersangka itu langsung dibawa dengan mobil menuju lapas kelas 2B kota Probolinggo. (Bambang) 

Comment