HALO POLISIHEADLINEHUKRIMHUKUMNARKOBANEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Dapati 9 Butir Ekstasi, Bandar Narkoba Disergap Polisi

×

Dapati 9 Butir Ekstasi, Bandar Narkoba Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dapati 9 Butir Ekstasi, Bandar Narkoba Disergap Polisi
Dapati 9 Butir Ekstasi, Bandar Narkoba Disergap Polisi

News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 6 Desember 2022- Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir kembali berhasil menyergap bandar narkoba berinisial ESW Bin Fahril (30) warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang OKI.

Tersangka ESW ditangkap karena didapati 9 (Sembilan) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat logo “GG” dalam penguasaannya, dan diamankan oleh anggota Polsek Sungai Menang Polres OKI di jalan depan Balai Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI pada hari Jumat (25/11/2022) lalu sekira pukul 01.00 Wib.

Dalam keterangan persnya, Kapolres OKI, AKBP Diliyanto, S.IK., SH., MH melalui Kapolsek Sungai Menang, IPTU Nasron Junaidi, SH mengatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang bandar narkoba yang berjualan di dekat Balai Desa Sungai Menang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata IPTU Nasron, pada hari Jumat (25/11/2022) lalu, anggota Polsek Sungai Menang mendatangi Balai Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI dan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria yang bekerja sebagai petani berinisial ESW Bin Fahril (30).

“Saat dilakukan pemeriksaan, dalam penguasaan tersangka ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo “GG”, dan 1 (Satu) lembar uang tunai nominal Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah),” ujar IPTU Nasron, Senin (5/12/2022) kemarin.

Lalu, sambung IPTU Nasron, tersangka beserta barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir narkotika jenis ecstacy warna coklat berlogo “GG” dan 1 (Satu) lembar uang tunai nominal Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dibawa ke Polsek Sungai Menang untuk kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun tindakan yang dilakukan, yaitu melakukan BAP tersangka, menyita barang bukti, mengirim barang bukti ke Labfor dan melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Hasan)

Comment