News Satu, Batam, Kamis 21 Maret 2024- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam berhasil diungkap oleh Polda Kepri. Dalam kasus ini, 5 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 12 orang pekerja migran asal Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal. Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K mengatakan, pada Senin, 15 Januari 2024, pihaknya menerima menerima informasi tentang rencana pemberangkatan calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay.
“Dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah berhasil diamankan dalam operasi di pelabuhan tersebut,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 4 orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural di penginapan Syariah Kusuma Jaya pada pukul 16.00 WIB.
“Mereka langsung kami amankan untuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut AKBP Achmad Suherlan, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia. Tak berhenti di situ, pada 24 Januari 2024, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah.
“Tersangka ini juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Keprim” tukasnya.
Comment