News Satu, Kalimantan Selatan, Kamis 8 Maret 2018- SF warga Kota Banjarmasin, diamankan Polada Kalimantan Selatan (Kalsel) karena kedapatan menjual kosmetik ilegal. Penangkapan terhadap SF berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka telah menjual kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan tanpa memiliki label dalam bahasa Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SF. Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 56 jenis kosmetik berbagai merek.
“Tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan, dan saat tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” terang Kepala Polda Kalsel, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, Kamis (8/3/2018).
Barang kosmetik ilegal yang dijual tersangka tersebut berupa sabun sarai herbal Al Hikmah, sabun tanpa kemasan, Revlon matte lipstik, lipstik Naked. Bahkan tersangka mengaku dengan berbisnis barang ilegal tersebut mendapatkan omset sekitar Rp 10 juta setiap bulannya.
“Kami terus kembangkan kasus penjualan kosmetik ilegal ini,” pungkasnya.
Kapolda Kalsel menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti pada saat membeli kosmetik. Selain itu jangan juga tergiur dengan harga murah, namun bisa membahayakan bagi dirinya sendiri.
“Jangan tergiur harga murah. Yang harusnya pemutih, jadi penghitam,” tutupnya.
Akibat perbuatnnya tersangka harus mendekam dibali jeruji besi Polda Kalsel dan bakal dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tetang Kesehatan, dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Amin)
Comment