News Satu, Banjarmasin, Sabtu 27 April 2024- Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu kilogram sabu-sabu dari jaringan Kalimantan Utara. Operasi yang dilakukan berhasil menangkap dua kurir berinisial YD (40) dan DS (32).
Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
“Penyergapan dilakukan di sekitar Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin, lokasi di mana transaksi narkoba direncanakan,” katanya, Sabtu (27/4/2024).
YD, salah satu dari dua kurir yang ditangkap, diduga membawa sabu-sabu seberat satu kilogram serta 34 butir ekstasi bermacam logo dan warna dalam tas ranselnya. Dari pengakuan YD, dia melakukan pengambilan barang haram tersebut atas perintah DS, dengan petunjuk selanjutnya dari seseorang berinisial J.
“DS berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Belitung Darat Banjarmasin, sementara J masih dalam penelusuran,” tandasnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin. (Amin)