News Satu, Jayapura, Jumat 16 Maret 2018- Diduga sebagai pelaku pencurian kekerasan (Curas) FDE (21) yang selama ini cukup meresahkan masyarakat, akhirnya dibekuk Polres Kota Jayapura di Padang Bulan Distrik Heram.
“Pelaku merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Abepura, dan sejauh ini atas askinya sudah ada lima laporan polisi yang dilaporkan,” terang Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan,S.IK, Jumat (16/3/2018).
Selama ini, aksi pelaku yang merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) cukup meresahkan masyarakat. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap FDE, sekitar pukul 11.00 Wita, Kamis (15/3/2018).
“Sekitar pukul 11.00 Wit terduga muncul di poskamling Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Abepura untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan diruang sel tahanan Polsek Abepura. Selain itu pelaku juga bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan ke mapolsek,” pungkasnya. (Abdel)
Comment