Jakarta, Selasa 9 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adi Nugroho, Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jateng, sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga memanggil Nilha Husnia dan Saa’datun Nafis, staf Notaris PPAT Enj Pudjiastuti, guna mendalami alur pencairan kredit usaha yang diduga bermasalah.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai besar, antara lain, Tiga bidang tanah dan rumah di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar dan Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik di Klaten, dengan nilai sekitar Rp50 miliar. Dari pemeriksaan saksi, KPK menemukan adanya pencairan 38 rekening kredit fiktif pada 2022–2023 dengan total plafon mencapai Rp272 miliar.
Hal ini terungkap dari keterangan Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha), Sus Seto (karyawan PT Jamkrida Jateng), dan Tanti Mulyani (Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara sejak April 2021).
“Ketiga saksi didalami terkait pencairan 38 rekening kredit fiktif dengan total plafon Rp272 miliar,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (21/11/2024).
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA yang diduga terkait kasus ini. Sebagai tindak lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
Kasus ini kini menjadi salah satu sorotan besar di sektor perbankan daerah karena melibatkan dugaan kredit fiktif ratusan miliar rupiah dengan skema penjaminan bermasalah. (Den)
Comment