Kasus Curat Di Kota Probolinggo Terbongkar, Polisi Buru Penadah

Probolinggo, Jumat 27 Februari 2026 | News Satu- Aksi pencurian yang menyasar fasilitas publik akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan di wilayah Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, IPTU Zaenal Arifin, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (25/2/2026). Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Probolinggo Kota, tertanggal 3 Februari 2026.

Salah satu lokasi yang dibobol pelaku adalah TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3 di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Kemuning No. 58, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka berinisial AE (32), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Mayangan, ditangkap pada Rabu, 3 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Sukabumi, Kecamatan Mayangan.

Menurut IPTU Zaenal Arifin, pelaku beraksi seorang diri. Sebelum menjalankan aksinya, ia lebih dulu menyiapkan peralatan seperti obeng, gunting, dan tang untuk merusak pintu atau jendela bangunan.

“Pelaku berkeliling mencari lokasi yang dinilai sepi dan aman. Setelah masuk dengan cara merusak pintu atau jendela, ia mengambil barang berharga untuk kemudian dijual,” jelasnya, Jumat (27/2/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka telah melakukan aksi serupa di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Sasaran utamanya adalah kantor pemerintahan, sekolah, kantor kelurahan, puskesmas pembantu, SMA, PAUD, hingga Kantor Bappeda Kota Probolinggo di Jalan Soekarno-Hatta.

Polisi menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena mayoritas target merupakan fasilitas pelayanan publik dan pendidikan yang digunakan masyarakat luas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit AC 0,5 PK merek Samsung (indoor dan outdoor), 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 obeng dan 1 gunting, 1 tali karet ban warna hitam, Tas selempang merek Soligen, Jaket dan celana yang dipakai saat beraksi, 1 laptop Asus, 2 printer (Epson L5290 dan HP), 2 kipas angin (Cosmos dan Maspion), 2 tabung gas LPG.

Sebagian barang curian ditemukan masih tersimpan di rumah pelaku, sementara sisanya telah dijual. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda kategori V.

“Kami masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya TKP lain serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama pengelola fasilitas publik dan lembaga pendidikan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Bambang)