185

GMPI Desak Lapas Probolinggo Bersih Dari HP Ilegal, Narkoba, Dan Pungli

News Satu
GMPI Desak Lapas Probolinggo Bersih Dari HP Ilegal, Narkoba, Dan Pungli
GMPI Desak Lapas Probolinggo Bersih Dari HP Ilegal, Narkoba, Dan Pungli

PROBOLINGGO, Senin, 12 Oktober 2026 | News Satu- Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya mendesak penguatan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo. Melalui audiensi dengan jajaran lapas, organisasi tersebut menyampaikan 10 tuntutan yang berfokus pada pemberantasan handphone ilegal, narkoba, pungutan liar (pungli), serta dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Audiensi tersebut digelar pada Senin (12/10/2026), setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMPI Probolinggo Raya melayangkan surat kepada Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Ketua DPD GMPI Probolinggo Raya, A. Dhany, mengatakan tuntutan tersebut bertujuan mendorong pengawasan yang lebih ketat sekaligus mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan, bukan ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum.

“Pengawasan terhadap barang terlarang, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan praktik pungli perlu menjadi perhatian serius. Namun, berbagai dugaan pelanggaran yang disoroti organisasi tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, GMPI Probolinggo Raya menyampaikan 10 poin tuntutan kepada pihak Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Pertama, mengembalikan fungsi utama lapas. GMPI meminta lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan serta mencegah berkembangnya aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Kedua, memberantas handphone ilegal. GMPI mendesak operasi pemberantasan dan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan serta peredaran telepon seluler yang tidak diperbolehkan di blok hunian.

Ketiga, menggelar inspeksi mendadak secara berkala. Penggeledahan menyeluruh di kamar hunian dinilai penting untuk mendeteksi keberadaan barang terlarang.

Keempat, menelusuri dugaan pengendalian jaringan narkotika. GMPI meminta penyelidikan terhadap kemungkinan penggunaan alat komunikasi dari dalam lapas untuk mengendalikan aktivitas peredaran narkoba.

Kelima, memeriksa dugaan keterlibatan oknum petugas. Pemeriksaan diminta dilakukan secara objektif apabila terdapat indikasi fasilitas terlarang, pungli, atau penyelundupan barang yang melibatkan petugas.

Keenam, memberantas pungutan liar. GMPI mendesak audit terhadap berbagai bentuk pungutan kepada warga binaan maupun keluarga mereka.

Ketujuh, memperkuat pengawasan eksternal. Organisasi tersebut meminta keterlibatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, dan Ombudsman RI dalam mengawasi tata kelola lapas.

Kedelapan, mengevaluasi jajaran pimpinan dan petugas. GMPI meminta evaluasi kinerja dilakukan apabila ditemukan bukti kelalaian atau pembiaran terhadap pelanggaran.

Kesembilan, membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Transparansi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan lapas.

Kesepuluh, mewujudkan Zero HALINAR. GMPI mendorong komitmen pemberantasan handphone ilegal, pungli, dan narkoba di lingkungan Lapas Probolinggo.

Sepuluh tuntutan tersebut menjadi agenda utama audiensi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dhany menegaskan, penyampaian tuntutan tersebut bukan bertujuan menghilangkan hak-hak warga binaan.

“Kami, GMPI ingin memastikan aturan dijalankan secara profesional dan fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan tetap terjaga,” tandasnya.

Organisasi itu menilai pengawasan yang tegas harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penanganan dugaan pelanggaran perlu dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diberi kesempatan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Muhammad Bayu Hendaruseto, menerima audiensi tersebut dan menyambut masukan yang disampaikan DPD GMPI Probolinggo Raya.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan serta menjaga pelaksanaan program Zero HALINAR sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.

Kalapas juga berharap GMPI Probolinggo Raya terus berperan aktif menyampaikan masukan dan menjalin koordinasi dengan pihak lapas sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

“Terimakasih, peran aktif masukan dari masyarakat sebagai peran kontrol bagi kami,” imbuhnya.

Audiensi ini menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat terkait pengawasan lembaga pemasyarakatan. Tindak lanjut atas setiap laporan, transparansi pemeriksaan, dan konsistensi penerapan aturan akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.