JAKARTA, Senin, 12 Oktober 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023. Kali ini, penyidik memanggil mantan Direktur Keuangan Bank BJB, Nia Kania, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus pengadaan iklan yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak dari perusahaan periklanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Nia Kania dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama NK (Nia Kania) selaku Direktur Keuangan Bank BJB 2021–2023,” kata Budi.
Selain Nia Kania, penyidik juga memanggil seorang pegawai Bank BJB berinisial KS untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Berdasarkan data KPK, KS telah memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.58 WIB. Sementara itu, belum ada informasi yang memastikan apakah Nia Kania telah memenuhi panggilan penyidik.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB mulai diusut KPK sejak 27 Agustus 2024. Pada 13 Maret 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, serta Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024.
Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan yang terkait dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising; serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek utama yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021–2023.
Penyidikan kasus ini juga sempat menyentuh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Keduanya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 10 Agustus 2026. KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat tersebut karena dilaporkan sedang sakit.
Dengan pemanggilan Nia Kania dan pegawai Bank BJB berinisial KS, penyidik kembali meminta keterangan dari pihak internal bank untuk mendalami perkara pengadaan iklan tersebut.
Pemeriksaan saksi diharapkan membantu penyidik mengurai proses pengadaan, peran pihak-pihak terkait, serta dugaan penyimpangan yang tengah ditangani.
KPK masih harus membuktikan konstruksi perkara melalui proses hukum. Status sebagai saksi maupun tersangka tidak menghapus hak setiap orang atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.







