Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026 | News Satu – Anak-anak panti asuhan yang masih bersekolah dapat menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sekolah tempat mereka menempuh pendidikan. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, penyaluran bagi kelompok tersebut mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjelasan itu disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, untuk merespons polemik mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut belum memperoleh manfaat program MBG. Melalui tanggapannya di kolom komentar akun Instagram @syamsulaco pada Minggu (11/10/2026), Sudaryono menjelaskan bahwa anak panti asuhan yang masih bersekolah dapat menerima MBG melalui satuan pendidikan masing-masing.
“Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah abang, ada mekanisme dan regulasinya, mohon dukungan selalu,” kata Sudaryono, Minggu (11/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa akses anak panti asuhan terhadap program MBG mengikuti jalur penyaluran yang berlaku di sekolah. Dengan mekanisme itu, status tinggal di panti asuhan tidak serta-merta menutup akses mereka sebagai peserta didik penerima manfaat.
Meski demikian, penyaluran tetap mengacu pada ketentuan program. Penjelasan BGN tersebut tidak berarti setiap anak otomatis menerima makanan di lokasi panti asuhan, karena jalur yang disebutkan untuk anak yang masih bersekolah adalah melalui sekolah tempat mereka belajar.
Selain menjelaskan mekanisme bagi anak panti asuhan yang bersekolah, Sudaryono juga menerangkan jalur distribusi MBG untuk kelompok balita.
Menurutnya, posyandu menjadi salah satu saluran yang digunakan untuk menjangkau kelompok sasaran tersebut.
“Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu. Yang juga merupakan salah satu saluran distribusi program,” ujarnya.
Penyaluran melalui posyandu menjadi bagian dari mekanisme distribusi MBG di luar jalur sekolah. Saluran tersebut memungkinkan program menjangkau kelompok penerima manfaat sesuai kategori dan mekanisme yang ditetapkan.
Dengan demikian, jalur distribusi MBG tidak hanya berkaitan dengan lingkungan pendidikan, tetapi juga mencakup saluran lain untuk kelompok sasaran tertentu, termasuk balita melalui posyandu.
BGN menyebut interaksi Sudaryono melalui media sosial merupakan bagian dari komunikasi terbuka dengan masyarakat. Ruang digital dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk mekanisme penyaluran dan kelompok penerima manfaat.
Menurut BGN, komunikasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program.
Polemik mengenai akses MBG bagi anak panti asuhan menunjukkan pentingnya informasi yang jelas mengenai siapa saja kelompok sasaran program dan bagaimana penyalurannya dilakukan.
Kejelasan mekanisme dibutuhkan agar masyarakat, pengelola panti asuhan, sekolah, serta pihak terkait dapat memahami jalur distribusi yang berlaku dan menyampaikan persoalan apabila ditemukan kendala di lapangan.
Penjelasan BGN mengenai penyaluran melalui sekolah dan posyandu menjadi bagian dari upaya memperjelas mekanisme program MBG. Adapun pelaksanaan di lapangan tetap perlu mengacu pada ketentuan resmi serta koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab di masing-masing saluran distribusi.







