184

KPK Sita Land Cruiser Arif Sugiyanto Dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

News Satu
KPK Sita Land Cruiser Arif Sugiyanto Dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
KPK Sita Land Cruiser Arif Sugiyanto Dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

JAKARTA, Selasa, 13 Oktober 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan uang dalam perkara yang tengah diusut penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan pada Selasa (13/10/2026). Mobil tersebut diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan perkara, termasuk pengumpulan uang yang kemudian diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Hari ini, Selasa (13/10/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF. Merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, penyidik menduga kendaraan tersebut digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya adalah pengumpulan uang yang kemudian diamankan KPK saat OTT.

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas. Termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.

Penyitaan kendaraan itu menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyidikan. KPK masih mendalami dugaan tindak pidana yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK memeriksa dua orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka bertujuan memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga mengonfirmasi informasi yang telah dikumpulkan selama proses penanganan kasus.

“Tentunya pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan melengkapi alat bukti. Dalam operasi tangkap tangan yang disebut berlangsung pada September 2026, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut, menurut keterangan dalam perkara, ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan.

Delapan orang yang disebut sebagai tersangka meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Muhammad Fakhry.

Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi perhatian karena Arif dan Fahd disebut sebagai orang kepercayaannya. Meski demikian, berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pengembangan perkara. Pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan, apabila dilakukan, tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat atau menjadi tersangka.

“Apakah nanti saudara NW dipanggil, ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” demikian pernyataan Taufik sebagaimana dikutip dalam bahan pemberitaan.

Penyitaan Toyota Land Cruiser kini menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri dugaan aktivitas yang berkaitan dengan perkara. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan keputusan KPK dalam proses penyidikan.