BANYUWANGIHEADLINEHUKUMNEWSREGIONALTAPAL KUDA

Polres Banyuwangi Tangkap Komplotan Pencuri Baby Lobster

409
×

Polres Banyuwangi Tangkap Komplotan Pencuri Baby Lobster

Sebarkan artikel ini
Polres Banyuwangi Tangkap Komplotan Pencuri Baby Lobster
Polres Banyuwangi Tangkap Komplotan Pencuri Baby Lobster

News Satu, Banyuwangi, Selasa 27 Februari 2018- Tim gabungan dari Polres Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan pencurian Benur atau Baby Lobster di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Giri, kedua pelaku berinisial R dan I. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian benur sebelumnya.

“Setelah kami kembangkan, ternyata masih ada tersangka lain dalam kasus pencurian benur tersebut,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si, Selasa (28/2/2018).

Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga menemukan sebuah tempat penampungan hasil dari curian benur atau Lobster di rumah kos tersebut. Kemudian para tersangka langsung diamankan ke Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan.

“Keduanya sedang diperiksa tim penyidik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat Pasal 88 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,. Dalam pasal 88 disebutkan setiap pelaku dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia (RI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar. (Sobri)

Comment