Banyuwangi, Rabu 10 September 2025 | News Satu- Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Polres Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membongkar peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayahnya. Seorang pria berinisial HS (32), warga Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, ditangkap setelah terbukti mengedarkan pil trihexyphenidyl.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 740 butir pil yang telah dikemas dalam plastik klip dan siap diedarkan. Kapolsek Pesanggaran, AKP Maskur, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah HS. Setelah dilakukan pengintaian, polisi mendapati transaksi jual beli obat terlarang yang menyasar kalangan remaja.
“Rumah pelaku kerap jadi lokasi transaksi. Korbannya kebanyakan anak-anak pelajar. Setelah pengintaian, ternyata benar ada transaksi,” ungkap Maskur, Rabu (10/9/2025).
Sebelum menangkap HS, polisi lebih dulu mengamankan seorang remaja berinisial ACK (18) yang kedapatan membeli 10 butir pil seharga Rp40 ribu. Dari keterangannya, obat itu dibeli langsung dari HS. Saat penggeledahan di rumah HS, polisi menyita barang bukti berupa 740 butir trihexyphenidyl, sebuah tas oranye, toples, dan uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan.
“Ratusan butir obat keras tersebut kami temukan di dalam lemari dan kamar pelaku. Semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek,” tegas Maskur.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai pidana penjara panjang serta denda besar. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya peredaran obat keras berbahaya di Banyuwangi, terutama karena korbannya adalah generasi muda. (Zali)
Comment