BATUHEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

ASN Di Kota Batu Dibekuk BNN

×

ASN Di Kota Batu Dibekuk BNN

Sebarkan artikel ini
ASN Di Kota Batu Dibekuk BNN
ASN Di Kota Batu Dibekuk BNN

News Satu, Batu, Rabu 27 Februari 2019- Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, AH (46) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) dibekuk Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat, di sebuah rumah Kos yang terletak di Jalan Samadi Gg.1 No. 60, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

Penangkapan terhadap AH yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Batu ini, berawal dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkotika Golongan satu (1) jenis sabu di sekitar Jalan Samadi Kota Batu.

“Atas informasi tersebut, Tim BNN Kota Batu melakukan penyelidikan selama kurang lebih 18 (delapan belas) hari,” terang Kepala BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh, Rabu (27/2/2019).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNN langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AH. Saat ditangkap tersangka berusaha sibuk membuang sesuatu di sebuah kloset kamar mandi, kemudian petugas membongkar kloset tersebut.

“Curiga dengan barang yang dibuang tersangka ke kloset, kami membongkarnya,” ujar Kepala BNN Kota Batu.

Dalam kasus ini, selain mengamankan tersangka AH, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa Satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1.56 gram, Satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1, 68 gram,Dua plastik kecil dalam kotak berisi sabu + 1,57 gram (Total sabu: 4,81 gram), Satu buah HP XIAOMI 4X,Satu buah HP SAMSUNG J6, Satu klip plastik berisi ganja + 8,6 gram,  Satu toples kecil berisi ganja + 44, 77 gram. (Total ganja: 52, 97 gram), Satu buah pipet kaca berisi sabu, Satu buah timbangan digital merk PSH, Satu buah timbangan merk CHQ, Dua bungkus plastik berisi klip plastik kecil kosong.

“Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan, dan kami juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) dalam kasu ini,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun,” pungkasnya. (Ris)

Comment