BATUHEADLINEHUKUMNEWSREGIONAL

Pelecehan Profesi Wartawan Di Kota Batu?

×

Pelecehan Profesi Wartawan Di Kota Batu?

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Profesi Wartawan Di Kota Batu?
Pelecehan Profesi Wartawan Di Kota Batu?

Dirinya beropini, hal pertama yang ideal dilakukan adalah berpola pikir, berpola sikap dan berpola tindak profesional rasional. Tidak perlu temperamental, karena akan berpotensi kontraproduktif. Di dalam pola pikir, pola tindak dan pola sikap profesional rasional tersebut haruslah ada muatan mawas diri, kontemplasi.

“Hal ini penting untuk menakar bobot akurasi serta bobot kualitas aksi-reaksi yang telah dan akan dilakukan pihak pelapor. Jangan sampai terjadi menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” ucapnya.

Dalam konteks tersebut ada baiknya pelapor berkiblat pada ketentuan Hukum Acara Pidana UU RI No. 8/ Tahun 1981 tentang KUHAP. Hal mendasar, persiapkanlah secara cermat dan akurat  ihwal alat bukti.

Baca Juga : Puluhan Wartawan di Batu Laporkan Oknum Anggota WAG ke Polisi

“Itulah pondasi laporan perkara pidana,” tandasnya.

Dalam Pasal 42 UU ITE memang diatur, bahwa penyidikan thdp tindak pidana yg diatur dlm UU ITE  dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka menjadi wajib bagi pelapor untuk  berorientasi pada Pasal 184,” tukasnya.

ayat (1), Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alat bukti. Ingat, bukan barang bukti. Alat bukti dimaksud berjumlah lima. Rincinya, (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa.

Pasal 5, ayat (1, 2), UU ITE menyebutkan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya (print out) merupakan alat bukti dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan informasi bahwa pelapor telah melengkapi laporannya dengan alat bukti print out narasi yang dibuat oleh telapor di medium grup WA FWB. Itu berarti alat bukti yang dimaksud oleh Pasal 184, ayat (3), Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah digenapi.

Lantas, di mana “lokasi” deliknya dalam ranah UU ITE?

Lanjut Membaca

Comment