News Satu, Bondowoso, Senin 17 Juni 2019- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu dan Pil Logo Y dengan cara dibakar menggunakan tempat yang terbuat dari seng.
Barang Bukti (BB) yang dibakar tersebut, terdiri dari Sabu-sabu seberat 124,9 gram, pil logo Y sebanyak 2429 butir, dan 6 butir pil warna biru, dari 16 kasus dan 16 tersangka pada Desember 2018 hingga Mei 2019.
“Setelah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, kami langsung memusnahkan Barang Bukti (BB) tersebut,” tutur kepala kejaksaan negeri Bondowoso, Senin (17/6/2019).
Pemusnahan ini dilakukan, karena pihaknya tidak boleh menyimpan Barang Bukti (BB) terlalu lama.
“Jika disimpan terlalu lama, maka Kejaksaan akan dikenakan sanksi berat,” tandasnya. (Rakib)