News Satu, Sumenep, Kamis 19 Oktober 2017- Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 resmi ditutup pada Selasa (17/10/2017) kemarin. Dalam rentan waktu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tercatat menerima dokumen keanggotaan dari 18 Parpol.
18 Parpol yang diterima berkas keanggotaannya tersebut yakni Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, Nasdem, PKS, Partai Garuda, PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, Partai PK, Partai Rakyat, Hanura, PBB, PKPI.
“Sebenarnya ada 19 Parpol yang menyerahkan dokumen keanggotaan, tapi ada satu Parpol yakni Partai Idaman Tidak kami terima karena berkasnya tidak lengkap,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Ach Zubaidi, Kamis (19/10/2017).
Ia menjelaskan, masa pendaftaran partai politik seharusnya berakhir pada hari Senin (16/10/2017) kemarin. Namun karena KPU memberikan toleransi kepada parpol untuk melengkapi berkas sehingga dilakukan perpanjangan selama 1×24 jam.
“Penyerahan berkas sudah ditutup tadi malam pukul 24.00 Wib. Bagi partai yang tidak melengkapi berkas, otomatis dinyatakan tidak lulus,” ujarnya.
Setelah seleksi penerimaan berkas, lanjut Zubaidi, KPU akan melakukan langkah selanjutnya yaitu melakukan verifikasi untuk memvalidasi data yang ada. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya data ganda, baik ganda di intenarnal atau eksternal Parpol.
Penelitian berkas tersebut direncanakan dimulai pada tanggal 17 Oktober hingga 15 November mendatang. Sementara hasil penelitian akan diumumkan pada 16-17 November. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi lagi yang berkaitan dengan struktur kepengurusan, domisili dan kantor setiap parpol.
“Jika ada yang salah dari data itu, kami masih memberikan kesempatan bagi Parpol untuk memperbaiki,” imbuhnya. (Ozi)