News Satu, Sumenep, Senin 7 Agustus 2017- Pembangunan gedung baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), pada tahun 2017 ini dipastikan gagal dilaksanakan. sebab pembangunan gedung wakil rakyat tersebut hingga saat ini belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, pembangunan gedung baru tersebut juga belum memiliki UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) yang menjadi dasar penerbitan izin.
“Pembangunan gedung DPRD tahun ini dipastikan tidak akan terealisasi karena masih ada berkas yang belum lengkap,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki, Senin (7/8/2017).
Ia menjelaskan, Pemkab tahun ini sebenarnya telah mengalokasikan anggaran pembangunan gedung dewan sebesar Rp 30 miliar, namun pembangunan tersebut tidak bisa dimulai karena terkendala perizinan. Selain itu, pihaknya juga diminta untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) mengingat lokasi gedung berdekatan dengan jalan nasional.
“Berdasarkan arahan dari Kementerian Pengerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan, kita diharuskan mempunyai Amdal Lalin karena berada di jalan nasional. Ini yang sulit karena koordinasinya dengan Kementerian,” jelasnya.
Ia menargetkan, penyediaan dokumen perizinan dan penyusunan Amdal Lalin tersebut selesai tahun ini. Sehingga proses perencanaan dan pembangunan gedung dapat dimulai di tahun 2018.
“Tahun ini sebenarnya kita agendakan menggarap perencanaan pembangunan dan hal-hal teknis lain, namun terpaksa kita geser untuk pengurusan berkas dan penyusunan Amdal Lalinnya,” imbuh Mulki.
Pembangunan gedung DPRD Sumenep merupakan proyek multi years yang dianggarkan melalui APBD. Hal itu didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya yang menyebutkan jika gedung dewan saat ini sudah tidak layak di tempati. Untuk pembangunan gedung itu sendiri diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 71 miliar. (Ozi)
Comment