News Satu, Aceh Besar, Selasa 13 Juni 2017- Seorang Bandar Narkoba jenis sabu-sabu Berinisial H (30) dan F (26), serta MY (26) yang diduga kuat sebagai pengedar, diamankan Satreskoba Polres Aceh Besar, Provinsi Aceh di Desa Kaye Kunyet, Kecamatan Blang Bintang.
Tertangkapnya bandar dan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap ketiga tersnagka.
“Ketiga tersangka merupakan DPO Polisi, jadi setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiganya,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Selasa (13/6/2017).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu (1) bungkus besar plastik bening berisi sabu seberat 131,35 gram. Satu (1) paket sedang seberat 2,80 gram, dua (2) bungkus bening berisi shabu seberat 3,08 gram dan satu paket kecil 1,62 gram serta dua (2) buah kaca pirex berisikan sabu.
“Selain itu kami juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp13.430.000, dan ketiga tersangka,” ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskoba Polres Aceh Besar, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka diamankan di ruang sel tahanan Polres Aceh Besar.
“Kami terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukuk Aceh Besar,” pungkasnya. (RN1)
Komentar