News Satu, Situbondo, Minggu 26 Mei 2024- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jatim, mengamankan tersangka AP (37) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo pada Jumat malam (24/5/2024) sekitar pukul 22:45 Wib.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AP didasari oleh pengungkapan kasus sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap TH, warga Kelurahan Mimbaan, yang mengaku sebagai pembeli dari tersangka.
“Dengan informasi ini, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya di Kelurahan Patokan Situbondo,” ujar AKP Luthfi, Minggu (26/5/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,84 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 2,68 gram, plastik klip, sendok sabu, korek api modifikasi, alat hisap sabu (bong), serta sepeda motor dan barang elektronik lainnya.
“Total sabu yang disita mencapai 4,52 gram,” tegas AKP Luthfi.
Tersangka AP alias GT saat ini telah ditahan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkoba. Ia meminta masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada pihak kepolisian.
“Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (Imam)