News Satu, Malang, Jumat 5 Mei 2017- Relokasi terhadap para pedagang di pasar Merjosari yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dinilai tidak adil dan mengeyampingkan hak para pedagang.
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono mengatakan, Pemkot telah bersikap arogan dan tidak manusiawi terkait pemindahan pedagang Pasar Merjosari yang telah memaksa para pedagang untuk pindah. Seharusnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak melakukan pembongkaran dulu pada lapak milik pedagang dan langsung memaksa pedagang untuk segera pindah.
“Kemarin ada empat pedagang datang ke saya, mereka mengeluhkan sikap arogansi Disperindag yang serta merta langsung merelokasi para pedagang Merjosari. Bahkan mereka (Pedagang, red) dipaksa pindah dengan dibongkar paksa kiosnya,” ujar Politisi dari PDI Perjuangan Kota Malang ini, kepada newssatu.com, Jumat (5/5/2017).
Lanjut Arief, seharusnya pemerintah kota (Pemkot) Malang tidak melakukan tindakan tersebut, sebab sudah ada kesepakatan selama masih dalam perundingan tidak ada pembongkaran kios milik para pedagang di pasar Merjosari. Namun kenyataannya dilapangan Disperindag malah membongkar kios milik para pedagang yang masih ditempati, dan memaksa para pedagang pingda ke pasar Terpadu Dinoyo (PTD).
“Sesuai dengan perjanjian, selama masa perundingan tidak akan dilakukan pembongkaran, terkecuali kios atau lapak yang telah ditinggalkan oleh pedagang itu sendiri,” tandasnya.
Oleh karena itu, wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini meminta agar Disperindag menghentikan pembongkaran kios milik para pedagang pasar Merjosari. Sebab masa perundingan masih berlangsung dan para pedagang tidak mau pindah dari tempat tersebut.
“Para pedagang tidak mau pindah, karena mereka beralasan PTD belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Amdal Lalin, dan ada persoalan di kesepakatan harga tidak sesuai di PKS (Perjanjian kerjasama),” pungkasnya. (Imam)
Comment