Dua Destinasi Wisata Unggulan Di Sumenep Tak Kantongi Daftar Usaha Pariwisata

News Satu, Sumenep, Jumat 5 Mei 2017- Program Visit Sumenep Years 2018 yang dicanangkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya tidak terkonsep. Terbukti dua lokasi wisata yang dijadikan sebuah destinasi unggulan, yakni Wisata Bahari Pulau Gili Labak, Kecamatan Talango dan Wisata Kesehatan, Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, ternyata belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Hingga saat ini masih belum ada yang mengajukan perijinan terhadap dua destinasi wisata tersebut, seperti Gili Labak sistem pengelolaannya apa akan dikelola pemerintah atau BUMD, maupun BUMDes. Hanya Pantai Sembilan kami dapat selentingan akan dikelola oleh BUMDes. Tapi juga belum ada pengajuan (Izin TDUP),” Kabid Penetapan dan Penerbitan izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep,  Kukuh Agus Susianto, Jumat (5/5/2017).

Ia menerangkan, TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya termasuk kawasan destinasi wisata.

Sebab, Dokumen tersebut sebagai bukti resmi, jika suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata.

Penerapan TDUP berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Pemerintah nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Dalam PP tersebut hal pokok yang harus mendapat perhatian dalam penetapan Standar Usaha Pariwisata adalah Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, dan Kebersihan. Sementara pendaftaran perizinan tercamtum dalam Petaturan Mentri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pariwisata.

“Dalam pengurusan ijin, pemohon harus melengkapi administrasi, terutama legalitas tempat usaha,” ujarnya.

Sementara yang telah mengurus perijinan ke Hingga saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, baru satu destinasi yang telah mengajukan izin TDUP, yakni pengelola destinasi bukit tinggi di Kecamatan Lenteng.

“Sudah mengajukan, tapi hingga saat ini masih belum ditindak lanjuti oleh pemilik Bukti Tinggi,” ungkapnya.

Proses penertiban TDUP harus melalui proses panjang, karena harus disesuaikan dengan RT RW, RDTDRK, apabila loksi destinasi berada di kawasan perkotaan.

“Kami akan langsung memproses pengajuan itu, cukup modah karena saat ini proses perizinan sudah melalui online. Apalagi menjelang visit 2018 ini,” pungkasnya. (Roni)

Komentar