Rusak Lingkungan, Aktivis Desak Pemkab Dan Polres Sumenep Tutup Tambang Galian C Ilegal

Sumenep, Selasa 20 Januari 2026 | News Satu- Aktivitas tambang Galian Golongan C (Galian C) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan merusak lingkungan kembali menuai sorotan publik. Sejumlah aktivis lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan Polres Sumenep segera memberikan sanksi tegas hingga menutup aktivitas tambang yang dinilai ilegal tersebut.

Desakan itu muncul karena hingga kini, sejumlah pengusaha tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin terkesan tetap leluasa beroperasi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum oleh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.

Aktivis lingkungan Sumenep, Andi, menegaskan bahwa aktivitas tambang Galian C membawa dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan alam yang ditimbulkan, menurutnya, tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh.

“Hasil tambang Galian C di Sumenep tidak akan pernah sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Yang paling merasakan dampaknya justru warga sekitar,” ujar Andi, Selasa (20/5/2026).

Andi menyebut, masyarakat di sekitar lokasi tambang kerap hidup dalam bayang-bayang bencana, seperti longsor dan banjir, terutama saat musim hujan. Ironisnya, kata Andi, aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

“Tidak adanya izin sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menutup tambang Galian C tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengakui bahwa sebagian besar tambang Galian C yang masih beroperasi memang belum mengantongi izin resmi. Meski demikian, ia menyebut ada beberapa perusahaan yang sedang mengajukan perizinan.

“Kami tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin. Sesuai regulasi, perizinan tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkab hanya menjadi perantara,” jelas Dadang.

Dadang menjelaskan, dalam sektor pertambangan terdapat dua jenis perizinan utama, yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk material pasir dan kerikil, serta Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) untuk batuan keras seperti batu kapur.

Menurut Dadang, saat ini terdapat enam perusahaan yang mengajukan izin tambang Galian C. Namun, baru satu perusahaan yang proses perizinannya berjalan, yakni milik H. Aziz di Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

“Yang lainnya masih belum diproses,” ungkapnya.

Pemkab Sumenep, lanjut Dadang, telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan berharap pengawasan serta penindakan terhadap tambang Galian C ilegal dapat diperketat.

Berdasarkan data yang dihimpun, tambang Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Tanah Merah, Langsar, Kebunagung, Kasengan, Rubaru, Batuan, dan Baraji.

Adapun lima perusahaan yang masih mengajukan izin pertambangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di antaranya:

1. CV Nur Fadilah milik H. Aziz, mengajukan IUP dan SIPB di Desa Beraji dan Kecamatan Batuan.

2. CV Gunung Kembar milik H. Imam, mengajukan izin tambang batu gamping di Desa Kasengan dan Rubaru.

3. PT Rafa Rafi Dipta milik Maswandi, mengajukan izin tambang batu gamping di Desa Langsar.

4. CV Apex Synergy Corp milik Bustanul Affa, mengajukan IUP tambang batu gamping di Desa Kebonagung.

5. CV Kacong Cebbing milik Pa’ong, mengajukan IUP tambang dolomit di Desa Tanah Merah. (Roni)