Pamekasan, Kamis 16 April 2026| News Satu- Temuan serius mencuat dari hasil evaluasi Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) bersama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). Puluhan dapur penyedia layanan atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tercatat belum memenuhi standar dan terancam sanksi tegas.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Azana Style Hotel, terungkap sekitar 45 dapur mendapat catatan khusus untuk segera diperbaiki. Permasalahan yang ditemukan beragam, mulai dari aspek kebersihan, kelengkapan fasilitas, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Wakil Bupati Pamekasan yang juga bagian dari Satgas MBG, H. Sukriyanto, menegaskan bahwa seluruh dapur wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh BGN.
“Ada beberapa poin penting hasil evaluasi. Pertama, 45 dapur harus segera melakukan perbaikan sesuai standar. Kedua, seluruh SPPG diminta meningkatkan kualitas pelayanan. Ketiga, dapur yang belum layak wajib segera memenuhi ketentuan,” jelasnya, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya itu, Satgas juga menemukan sejumlah dapur yang telah dikenai sanksi sementara atau suspend akibat pelanggaran serius.
“Beberapa dapur sudah disuspend karena masalah kebersihan, kelengkapan, dan IPAL. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Satgas MBG memberikan tenggat waktu singkat. Dalam satu pekan ke depan, seluruh pengelola dapur diminta menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Jika tidak, konsekuensinya bisa lebih berat.
“Jika tetap diabaikan, kami akan laporkan kembali ke BGN. Keputusan selanjutnya bisa berupa perpanjangan suspend hingga penutupan,” ujar Sukriyanto.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar, mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh dapur SPPG tidak hanya beroperasi, tetapi juga memenuhi standar kualitas, higienitas, dan keamanan yang telah ditetapkan pemerintah. (Yudi)







