News Satu, Mataram, Senin 11 September 2017- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumbawa berinisial ZR (41) Desa Lamenta, Kecamatan Embang, Kabupaten Sumbawa, diamankan Polisi, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 55,92 gram di perumahan Kodya Asri, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pelaku merupakan pantauan petugas sejak enam (6) terakhir ini, karena diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu,” kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB AKBP I Komang Satra, Senin (11/9/2017).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sembilan (9) poket kristal putih yang berisi sabu dengan berat total 55,92 gram, dan alat hisap lengkap berupa pipet kaca, serta bong.
“Tersangka bersama BB-nya sudah diamankan, dan dari hasil tes urine terhadap pelaku ternyata hasilnya positif mengandung zat narkotika,” ungkapnya.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sebab ZR mengaku barang tersebut bukan miliknya, bahkan pelaku berdalih kedatangannya ke Mataram bukan untuk membeli sabu-sabu, melainkan membeli obat-obatan untuk kakaknya.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus ini, apakah pelaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (RN1)
Comment