Jakarta, Minggu 8 Maret 2026 | News Satu- Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran daging beku impor kedaluwarsa yang diduga akan dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar sembilan ton daging yang dinilai tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aktivitas distribusi daging beku impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Menurutnya, daging tersebut diduga akan disalurkan ke pasar tradisional untuk memenuhi lonjakan permintaan bahan pangan menjelang Lebaran.
“Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa. Daging itu rencananya diedarkan ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang Lebaran,” ujar Arsya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tiga unit truk yang digunakan untuk mengangkut daging beku impor. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 9 ton daging. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat, terutama menjelang meningkatnya konsumsi bahan makanan pada momen hari besar keagamaan,” pungkasnya.
Polri sendiri tergabung dalam Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang bertugas melakukan pengawasan distribusi pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pemantauan dilakukan secara intensif sejak periode Imlek, Ramadan, Nyepi hingga Idul Fitri guna memastikan bahan pangan yang beredar di pasaran aman dan layak konsumsi bagi masyarakat. (Den)











