Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 | News Satu- Aktivitas siaran langsung TikTok Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewo, bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu, menuai perhatian publik. Sorotan mengarah pada fitur “gift” yang memungkinkan penonton mengirim saweran digital yang dapat dikonversi menjadi uang.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Menteri Keuangan untuk berkonsultasi jika terdapat keraguan terkait status penerimaan gift tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pejabat publik memiliki mekanisme resmi untuk memastikan transparansi.
“Jika ragu dapat juga dikonsultasikan,” ujar Budi, Jumat (27/2/2026).
Budi menjelaskan, setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi. Karena itu, pelaporan menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan.
“Pelaporan bisa dilakukan secara online ataupun melalui UPG di Kementerian Keuangan. Bisa juga lapor langsung ke KPK,” katanya.
Pelaporan daring dapat diakses melalui laman gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di masing-masing kementerian/lembaga. KPK nantinya akan melakukan penilaian apakah gift yang diterima dalam siaran langsung tersebut termasuk gratifikasi yang wajib disetorkan kepada negara. Sebagai upaya pencegahan potensi benturan kepentingan, KPK menyarankan fitur gift dalam siaran langsung dapat dinonaktifkan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pejabat publik dalam menjaga integritas, khususnya di era digital di mana interaksi dengan publik semakin terbuka dan tanpa batas. Budi bahkan mencontohkan keteladanan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso yang menutup usaha toko bunga milik istrinya demi menghindari konflik kepentingan.
“Kita diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena khawatir orang membeli bunga karena jabatannya, sehingga bisa timbul benturan kepentingan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam siaran langsung tersebut, Menteri Keuangan disebut telah mengingatkan penonton agar tidak berlebihan dalam memberikan gift. Sebagai informasi, gift dalam platform TikTok dapat dikonversi menjadi uang dengan nominal yang bervariasi, bahkan bisa mencapai jumlah signifikan tergantung partisipasi penonton.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pejabat publik di ruang digital tetap berada dalam koridor etika dan regulasi, termasuk terkait potensi gratifikasi dalam bentuk baru seperti saweran digital. (Den)












